PERLU DIKETAHUI! Uang 6 Juta Rupiah Simpanan Anda Sudah Kena Zakat Loh

Game penghasil uang di internet ini bisa membuat auto sugih, kamu bisa langsung kaya cuma main 7 game penghasil uang ini.
Game penghasil uang di internet ini bisa membuat auto sugih, kamu bisa langsung kaya cuma main 7 game penghasil uang ini.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Uang 6 Juta rupiah simpanan Anda sudah kena zakat, hal ini dikarenakan nishab yang dipakai menggunakan nishab perak untuk menghitungnya.

Menggunakan standar nishab perak dalam menghitung zakat, akan terasa lebih maslahat untuk orang miskin yang membutuhkan.

Oleh sebab itu pada artikel berikut akan di uraikan cara penghitungan zakat dengan menggunakan standar nishab perak.

Baca Juga:AYO BORONG! Update Harga Emas Hari Ini Sedang TurunSIMAK DISINI! Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Hal ini berdasarkan fatwa dari beberapa lembaga fikih seperti:
– Al-Lajnah Ad-Daimah Kerajaan Saudi Arabia.
– Keputusan Hay’ah Kibaar Al-‘Ulama di Kerajaan Saudi Arabia.
– Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy At-Taabi’ li Raabith Al-‘Aalam Al-Islamiy.

Nishab mata uang adalah nishab yang terendah dari emas atau perak. Nishab perak itu 595 gram perak (sekitar 6 juta rupiah), sedangkan nishab emas adalah 85 gram emas murni (sekitar 85 juta rupiah).

Uang 6 Juta Rupiah Simpanan Anda Sudah Kena Zakat

Jika harga perak: Rp.10.000,-/ gram. Nishab perak = 595 gram = nilainya hampir 6 juta rupiah. Maka dari itu setiap simpanan mata uang dan nilai stok barang dagangan yang telah mencapai 6 juta rupiah, dan bertahan selama setahun hijriah (HAUL), maka terkena zakat 2,5%.

Contoh perhitungan zakat penghasilan,
misalnya harta yang tersimpan sejak mulai usaha atau mulai bekerja, yaitu:

Tahun 1442 H,

–  Muharram: Rp2.000.000,-
− Safar: Rp2.000.000,-
− Rabiul Awwal: Rp1.000.000,-
− Rabiuts Tsani: Rp1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, 6 juta rupiah).

Berarti yang dijadikan awal haul adalah bulan Rabiuts Tsani. Jadinya, perhitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1442 H. Adapun Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.

− Jumadil Ula: Rp1.000.000,-
− Jumadil Akhir: Rp2.000.000,-
− Rajab: Rp1.000.000,-
− Syakban: Rp1.000.000,-
− Ramadhan: Rp2.000.000,-
− Syawal: Rp2.000.000,-
− Dzulqadah: Rp3.000.000,-
− Dzulhijjah: Rp2.000.000,-

Baca Juga:CATAT! Rekomendasi Mudik Naik Bus dari Jakarta ke MajalengkaAUTO NGACIR! Inilah 4 Uang Kertas Kuno Yang Di Cari Kolektor, Bisa di Tukar Motor Baru

Pada tahun 1443 H,
– Muharram: Rp3.000.000,-
− Safar: Rp2.000.000,-
− Rabiul Awwal: Rp1.000.000,-
− Rabiuts Tsani: Rp2.000.000,-

Pada awal Rabi’uts Tsani 1443 H, total harta simpanan =  Rp28.000.000,-.
Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp28.000.000,- = Rp700.000,-.

0 Komentar