Perlu di ketahui bahwa zakat memiliki kaidah-kaidah sebagai berikut.
– Zakat itu dikeluarkan ketika memenuhi dua syarat penting: (1) telah mencapai nishab, (2) telah bertahan dari nishab selama haul (setahun hijriyah).
– Kalau di tengah tahun, harta turun dari nilai nishab, maka dihitung lagi haul awal ketika nishab tercapai.
– Zakat uang itu dihitung dari yang tersimpan, bukan dari pemasukan dan pengeluaran.
Baca Juga:AYO BORONG! Update Harga Emas Hari Ini Sedang TurunSIMAK DISINI! Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban
– Biasakan tentukan bulan tertentu untuk bayar zakat (sebagai haul), misalnya Sya’ban (karena zakat itu tidak mesti menunggu Ramadhan).
Oleh sebab itu semua harta tersimpan, baik yang sudah mencapai haul atau ada yang baru masuk terhitung zakatnya pada bulan Sya’ban.
Demikian ulasan uang 6 juta rupiah simpanan Anda sudah kena zakat, hal ini karena menggunakan nishab perak dalam menghitungnya.