6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan naik kereta api 2023.
7. Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid), maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
Baca Juga:10 Makanan Kesukaan Rasulullah SAW dan 10 Minuman yang Segar untuk Berbuka Puasa5 Lokasi di Cirebon Menjadi Tempat Favorit Ngabuburit dan Berburu Takjil Enak Bulan Ramadhan
3. Bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis (komorbid) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Penumpang berusia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang sudah divaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
5. Dalam hal orangtua/orang dewasa pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk kalian yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh maupun dekat jangan lupa selalu membawa obat-obatan yang wajib dibawa. Selalu patuhi protokol kesehatan di manapun kapanpun, dan selalu membaca doa saat ingin berpergian. Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT.
Demikian ulasan tentang aturan dan syarat mudik kereta api jarak jauh maupun lokal. Semoga bisa menjadi informasi yang baik untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik tahun 2023. (*)