“Kami masih berpegang pada regulasi, bahwa setiap kegiatan pemanfaatan potensi HHBK di zona tradisional kawasan TNGC harus melalui prosedur dan tahapan perizinan yang benar. Dimulai dari pengajuan proposal, penelaahan proposal, verifikasi kelompok, penilaian objek yang akan dikerjasamakan, penandaan batas objek yang setelah semua prosedur tersebut ditempuh baru kita lakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk kemudian kita meminta persetujuan Dirjen KSDAE. Baru setelah ada rekomendasi dari Dirjen untuk penandatanganan PKS baru kegiatan pemanfaatan tersebut bisa dilakukan. Jadi cukup panjang proses perizinannya,” ujar Maman. (fik)