RADARCIREBON.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membentuk Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Adapun susunan organisasi BKM secara vertikal terdiri dari BKM Pusat, BKM Provinsi, BKM Kabupaten/Kota, BKM Kecamatan dan BKM Desa/Â Kelurahan.
Lantas, apa bedanya Badan Kesejahteraan Masjid atau BKM dengan Dewan Kemakmuran Masjid atau DKM?
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 54 Tahun 2006, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) periode 2023-2027. Kantor Wilayah Kemenang mengeluarkan SK pengurusan BKM Provinsi, sedangkan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan SK pengurusan BKM kabupaten/kota, BKM kecamatan dan BKM desa/kelurahan.
Baca Juga:Penulisan Alquran Catat Rekor Muri, Wapres Ma’ruf Amin Melakukan Penulisan TerakhirPuluhan Atlet Kuningan Dapat Bonus, Peraih Medali Emas Dapat Rp 55 Juta
BKM adalah lembaga resmi yang dibentuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.
Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Drs H Ajam Mustajam MSi menjelaskan, BKM bertujuan meningkatkan kesejahteraan masjid atas dasar taqwa, melalui peningkatan manajemen (idarah), kemakmuran (imarah) dan pemeliharaan (riayah).
“BKM perlu dioptimalkan demi mencapai salah satu outlook kerja Kanwil Kemenag Jabar yaitu Sertifikasi Halal. Menurut Ajam, selepas pelaksanaan Kampanye Mandatory Sertfikasi Halal pada Sabtu lalu, maka Kemenag melalui BKM dapat dioptimalkan dengan masif dan terukur,” ujar Ajam Mustajam saat memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka perumusan hasil rapat kerja daerah.
Rapat yang sekaligus persiapan menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1444 H itu dilaksanakan di Rumah Dinas Kanwil Kemenag Jabar Jl WR Supratman Nomor 32 Bandung,  Selasa (21/03/2023). Rapat  dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha , para Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, dan para Ketua Tim di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Diinformasikan, saat ini pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataann pelaku usaha (self-declare).