bijaksana dan sangat sayangnya Nabi kepada umatnya.
Pada hadist di atas dapat ditarik kesimpulan:
(1) Nabi melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid hanya dua malam.
Dan beliau tidak hadir melaksanakan shalat tarawih bersama-sama di masjid karena takut atau khawatir shalat tarawih akan diwajibkan kepada umatnya.
(2) Shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena sangat digemari oleh Rasulullah dan beliau mengajak orang-orang untuk mengerjakannya.
(3) Dalam hadist di atas tidak ada penyebutan bilangan rakaat dan ketentuan rakaat shalat tarawih secara rinci.
Shalat Tarawih Menurut Pandangan Ulama
Baca Juga:7 Amalan Baik Sederhana Rasulullah SAW di Hari Raya Idul Fitri, Simak Baik-baik!Terkini, Sesaat Lagi Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 H
“Menurut pendapat umum (mayoritas Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, dan sebagian ulama Maliki), shalat tarawih adalah 20 rakaat berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Yazid bin Ruman dan Imam al- Baihaqi dari Saib bin Yazid tentang shalat umat Islam pada masa Sayyidina Umar bin Khattab, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, yaitu 20 rakaat”.
Umar mengumpulkan orang untuk melakukan 20 rakaat tarawih berjamaah dan masih berlangsung sampai sekarang.
Imam al- Kasani berkata, “Umar mengumpulkan para sahabat Rasulullah, kemudian Ubay bin Kaab memimpin mereka dalam shalat 20 rakaat, dan tidak ada satu orang pun yang mengingkarinya, maka sudah menjadi ijma (kesepakatan) mereka.
Imam Ad- Dasukyi dan lainnya berkata, “Itulah yang dilakukan para sahabat dan tabiin.”
Imam Ibnu Abidin berkata, “Itulah yang dilakukan manusia dari timur ke barat.” Ali As- Sanhuri berkata, “Itulah yang dilakukan orang- orang dari masa lalu sampai waktuku dan waktu yang akan datang selamanya.”
Ulama mazhab Hanbali mengatakan, “Telah menjadi kepercayaan populer di zaman para sahabat, jadi ini adalah ijma dan banyak dalil dalam nash yang menjelaskannya.” (Mausuah Fiqhiyyah, vol. 27, hal. 142).
Dari keterangan yang terdapat dalam kitab Tashhih Hadits Shalat at- Tarawih Isyrina Rakatan, Imam Ibnu Taimiyyah juga mengamini dan berpendapat bahwa rakaat shalat Tarawih adalah 20 rakaat, dan beliau mengeluarkan fatwa sebagai berikut: