Pihaknya meminta PIHK segera menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Petugas PIHK: 2 – 5 Mei 2023;
Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan: 21 – 31 Maret 2023;
Penggabungan PIHK (Konsorsium): 11 – 19 April 2023;
Demikian informasi terkait jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji khusus. (*)