Persidangan TPPU ini sendiri akhirnya digelar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diregister pada tanggal 14 Maret 2023.
Tim KPK juga telah merampungkan berkas penyidikan suap, gratifikasi, hingga TPPU. Penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan Sunjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Yakni terpidana perkara jual beli jabatan (kasus pertama).
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Majalengka, Kamis 23 Maret 2023BAKAL RAME! Para ASN Pemkab Cirebon Dipanggil pada Sidang TPPU Sunjaya, Ini Jadwalnya
“Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri.
Dia menuturkan, selama proses penyidikan pihaknya telah melakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Adapun potensi asset recovery dari perkara ini ditaksir mencapai Rp37 miliar.
Nah, berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan yang disebutkan Ali Fikri itu adalah aset yang kini dititipkan di Rupbasan Cirebon. Termasuk di dalamnya adalah 7 mobil mewah milik Sunjaya. (*)