Fajar menegaskan, kondisi seluruh benda sitaan yang dititipkan di Rupbasan Cirebon harus dalam kondisi baik agar nilai tidak mengalami penurunan harga. “Dan itu tetap kami jaga,” terang Fajar.
Ketika ditanya soal benda sitaan yang dimanfaatkan atau dipinham oleh pihak lain, Fajar menegaskan tak bisa asal dilakukan. Harus sesuai aturan.
Misalnya ada bangunan sitaan KPK yang dititipkan di Rupbasan Cirebon, di mana bangunan itu ditinggali oleh pihak lain, maka hal itu masih boleh sepanjang sudah dapat izin dari KPK.
Baca Juga:RESMI, Jadwal Sidang Sunjaya Sudah Keluar, Langsung Masuk Pemeriksaan Saksi-saksiVIRAL Larangan Buka Puasa Bersama oleh Presiden Jokowi, Ini Pernyataan Terbaru dari Istana
Dan, kata Fajar, orang yang menempati tidak boleh mengubah bentuk dan tidak diperkenankan mencopot plang KPK yang dipasang di rumah tersebut.
“Apabila tempat itu dikontrakkan, maka uangnya harus masuk ke kas negara. Jadi harus benar-benar sesuai aturan. Gak boleh ada yang main-main,” tegas Fajar.
Itulah penjelasan mengenai aset Sunjaya, termasuk 7 mobil Sunjaya yang dititipkan KPK di Rupbasan Cirebon. Apakah bisa dipinjam pakai? Jawabannya; harus sesuai aturan. Tak boleh asal. Harus ada surat resmi dari KPK. (*)