RADARCIREBON.ID – Bulan suci Ramadhan 2023 telah datang, umat muslim tengah melaksanakan ibadah puasa di minggu pertama. Apa saja sih yang bisa membatalkan puasa?
Banyak hal yang dapat membatalkan puasa ramadhan, salah satunya makan dan minum. Namun, bagaimana dengan merokok?
Apakah merokok membatalkan puasa atau tidak? Untuk lebih jelasnya simak artikel ini sampai habis ya.
Baca Juga:HORE! Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Masuk Rekening, Cek Selengkapnya DisiniRamadhan Berkah, Arab Saudi dan Iran Semakin Lengket
Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna di bawah ini.
Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa.
Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’ tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat: Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman: 400-401).
Keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain: