Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.
Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok.
Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.
Oleh karena itu, menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini.
Baca Juga:HORE! Tunjangan Sertifikasi Guru Sudah Masuk Rekening, Cek Selengkapnya DisiniRamadhan Berkah, Arab Saudi dan Iran Semakin Lengket
Demikian informasi terkait hukum merokok apakah membatalkan puasa atau tidak. Semoga menambah pengetahuan. (*)