Pengusaha Harus Tahu! Zakat Perusahaan dan Harta Perusahaan Apa Saja Yang Wajib Zakat

Ilustrasi Perusahaan
Ilustrasi Perusahaan Foto: Expect Best/pexels.com - Radarcirebon.id
0 Komentar

Adapun perlakuan zakat kepada aset perusahaan satu ini tidak termasuk dalam harta zakat melainkan pemasukan yang diperoleh selama haul (satu tahun) dari proverti investasi ini yang diperlakukan wajib zakat.

3. Aset On Progress

Aset on progress atau aset yang sedang dibuat maksudnya adalah aset berupa proyek pembangunan yang masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai.

Adapun untuk kategori aset ini, bisa dilihat dari dua mata pandangan:

Baca Juga:Begini Bacaan Niat Solat Sunat Sebelum Solat Jumat Yang Wajib Pria KetahuiKumpulan Doa Zakat Fitrah, Umat Islam Harus Tahu!

  1. Apabila aset yang masih dalam proses pengerjaan itu merupakan bentuk dari aset tetap yang diperuntukkan menyokong aktivitas perusahaan maka perlakuan zakatnya sebagaimana perlakuan terhadap aset tetap di atas.
  2. Sedangkan apabila aset yang masih dalam proses pengerjaan ini merupakan barang dagangan, maka perlakuan zakat terhadap jenis ini adalah termasuk harta zakat.

4. Beban Dibayar Di Muka

Maksudnya biaya yang dikeluarkan untuk pendirian perusahaan, kajian-kajian, uji coba, biaya promosi dan lainnya.

Perlakuan zakat terhadap kategori ini dilihat sebagai sesuatu yang bukanlah harta zakat.

5. Persediaan Barang Dagangan (Inventory)

Persediaan barang dagangan yaitu barang dagangan dan sejenisnya yang siap untuk diperjualbelikan, termasuk: (1) barang yang telah siap dijual; (2) barang yang sedang diproduksi dan masih membutuhkan beberapa pekerjaan sampai ia menjadi sempurna; dan (3) bahan baku awal yang akan digunakan untuk proses produksi.

Berdasarkan dari sudut pandang zakat harta, kategori ini merupakan barang yang termasuk harta zakat karena siap diperjualbelikan dan harta yang berkembang.

6. Letter of Credit

Maksudnya biaya yang dibayarkan ke bank untuk membuka kredit guna membeli alat-alat, atau perlengkapan, atau spare part, atau barang-barang atau bahan baku dari luar. Menurut perlakuan umum akuntansi, biaya-biaya ini dimasukkan ke dalam kumpulan aset lancar.

Dari sudut pandang zakat harta, jika kredit ini untuk membeli aset tetap atau spare part atau yang sejenisnya, maka ia tidak termasuk harta zakat, karena ia mengambil hukum yang sama dengannya. Adapun jika kredit ini untuk membeli barang atau bahan baku atau yang sejenisnya, maka ia termasuk dalam harta zakat.

0 Komentar