7. Piutang
Maksud di sini ialah harta yang berupa piutang di tangan orang lain yang berasal dari pelbagai macam transaksi dengan perusahaan seperti pinjaman, piutang yang akan kembali, monetary trust dan lain sebagainya.
Dari sudut pandang zakat harta, dibedakan menjadi:
1. Piutang yang diharapkan dapat kembali– termasuk harta zakat berdasarkan nilainya yang terdaftar berdasarkan perjanjian.
2. Piutang yang diragukan dapat kembali, tidak termasuk harta zakat karena ia kehilangan syarat adanya kepemilikan yang sempurna. Jika kelak piutang yang diragukan ini dikembalikan, maka ia akan berpengaruh pada uang yang ada selama satu haul, dan wajib dikeluarkan zakatnya.
Baca Juga:Begini Bacaan Niat Solat Sunat Sebelum Solat Jumat Yang Wajib Pria KetahuiKumpulan Doa Zakat Fitrah, Umat Islam Harus Tahu!
8. Wesel Tagih (Notes Receivable) dan Cek Mundur
Kategori yang dimaksud di sini adalah surat berharga komersial (Commercial Paper) dan cek mundur yang ditarik untuk pihak ketiga (drawee). Berdasarkan sudut pandang zakat harta, dibedakan:
1. Wesel tagih yang diharapkan dapat kembali– ini termasuk harta zakat berdasarkan nilainya yang terdaftar dan ditandatangani oleh pihak ketiga (drawee).
2. Piutang yang tidak diharapkan dapat kembali (diragukan), ini tidak termasuk harta zakat karena ia kehilangan syarat adanya kepemilikan yang sempurna.
9. Investasi Jangka Pendek
Maksud inventasi jangka pendek di sini adalah investasi keuangan yang dilakukan oleh perusahaan saat adanya liquidity excess jangka pendek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas mudharabah atau dari aktivitas investasi pada lembaga-lembaga keuangan.
Contoh dari investasi jangka pendek seperti sekuritas (saham, obligasi dan sukuk), sukuk investasi yang diterbitkan oleh bank dan tabung-tabung investasi, sertifikat investasi yang diterbitkan oleh bank dan tabung-tabung investasi dan bentuk-bentuk sekuritas lain yang sejenis.
Berdasarkan sudut pandang zakat harta, aset ini merupakan harta wajib zakat yang dinilai berdasarkan nilai pasarnya pada akhir haul (satu tahun) saat tiba waktu untuk mengeluarkan zakat, ditambah dengan keuntungan yang didapat.