“Termasuk pada Jumat nanti kita wajibkan masuk sesuai jam kerja yang diatur,” imbuhnya.
Terkait dengan cuti, BKPSDM Kota Cirebon pun mengizinkan untuk pelaksanaan cuti dengan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung dan kepala OPD (organisasi perangkat daerah, red) terkait. Apalagi, sampai saat ini belum ada pembahasan cuti dari KemenpanRB.
“Belum ada SE dari MenpanRB terkait pembatasan penggunaan cuti tahunan. Sehingga cuti tahunan dapat diberikan selama ada persetujuan dari atasan langsung dan kepala OPD,” tandasnya. (jrl)