Dalil-Dalil yang Menerangkan Masih dibolehkannya Makan dan Minum Saat Tiba Waktu Imsak
Allah Swt Berfirman
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang merah dari benang putih yaitu fajar” [Al-Baqarah/2 : 187].
Terdapat juga hadits yang berbunyi:
“Jika salah satu dari kamu mendengar adzan, sedangkan ia masih memegang piring (makanan) maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan makannya,” HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Hakim dan telah dishahihkan oleh Adz Dzahabi.
Baca Juga:SIMAK! 3 Amalan Pokok Ramadhan yang Menjadi Kurikulum Nabi Muhammad Saw di Bulan yang Berlipatkan PahalaAneka Resep Olahan Terasi Udang Khas Cirebon! 5 Menu Makanan Dengan Perpaduan Terasi Juga Cara Membuatnya
Selain itu, Imam Al-Mawardi juga menurutkan di dalam kitab Iqna’-nya, yakni:
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar
dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).
Dengan ini, sudah jelasa bahwa orang-orang yang sedang melakukan sahur masih diperbolehkan makan dan minum hingga memasuki waktu fajar tiba dan adzan subuh.
Karena Imsak bukanlah waktu dimulainya puasa, akan tetapi terbitnya fajar merupakan waktu dimulainya puasa. untuk itu sahur sebaiknya di hentikan sedikit lebih awal dari terbitnya fajar.
Demikian pembahasan terkait ‘Apa itu Imsak? Berikut ini Penjelasan Makna dan Juga Arti Kata Imsak’ semoga bermanfaat.