RADARCIREBON.ID – Pemerintah mendorong kepada para pengusaha untuk memberikan THR kepada para karyawan lebih cepat. Hal ini guna mendukung proses mudik yang lancar, juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menambah cuti bersama Lebaran 2023.
Pemerintah menegaskan paling lambat THR dicairkan terakhir di tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. Sedangkan bila dari pola sebelumnya pemberian THR disarankan mulai dilakukan mulai H-10 lebaran.
“Satu hal yang himbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai ratas di Istana, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga:Apakah Mamakai Headset Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan UstazPersib Bandung Tidak Diperkuat 3 Pemain yang Dipanggil Timnas Indonesia Lawan Burundi
Budi Karya menuturkan Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023). Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, pemerintah memberikan kebijakan dengan memajukan cuti libur lebaran mulai dari 19 April 2023.
“Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan didepan maju dua hari,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat 24 Maret 2023.
“Karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21 terjadi penumpukan luar biasa, sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, dan 21, ada 4 hari mereka mudik,” tukasnya.
THR umumnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para karyawannya dalam bentuk uang yang diberikan mendekati perayaan agama yang dianut karyawan. Besaran THR yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun adalah sejumlah satu kali gaji.
Sementara bagi karyawan yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.
Jika perusahaan memberikan THR lebih awal tentunya akan mempermudah para karyawannya dalam memenuhi kebutuhan untuk keperluan lebaran, baik itu ongkos mudik, maupun sekadar berbelanja kebutuhan lainnya.