TERBARU, Apakah KUR BRI 2023 Masih Ada? Yuk Cek Infonya

KUR BRI 2023
KUR BRI 2023 Plafon 100 Juta Cicilan Berapa? Ini Tabelnya, yang Dikahawatirkan Juli 2023 Sudah Tutup, Simak Penjelasannya. Foto: IST-radarcirebon.id.
0 Komentar

MULAI muncul pertanyaan, apakah KUR BRI 2023 masih ada, termasuk di bulan Maret 2023 ini? Atau akan ada sampai kapan?

Sebuah kewajaran ketika para calon debitur kini mulai mengajukan pertanyaan apakah KUR BRI 2023 masih ada sampai saat ini?

Kok wajar? Iya, karena pengajuan pinjaman sudah dilakukan sejak awal Maret 2023. Sehingga, apakah sampai sekarang KUR BRI 2023 masih ada?

Baca Juga:7 Mobil Sunjaya di Rupbasan Cirebon Apa Bisa Dipinjam? Ini AturannyaRESMI, Jadwal Sidang Sunjaya Sudah Keluar, Langsung Masuk Pemeriksaan Saksi-saksi

KUR BRI adalah program pemerintah untuk membantu modal usaha para pelaku UMKM.

Ya, KUR atau kredit usaha rakyat digulirkan lagi oleh pemerintah pada 2023 ini. Sasarannya adalah para pelaku UMKM yang produktif.

Dan, KUR BRI 2023 sudah digulirkan sejak 6 Maret 2023. Apakah sekarang masih ada? Yuk simak penjelasannya dalam artikel ini.

Kriteria Umum:

-Calon debitur belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

-Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)

-SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya

-Wajib Memiliki NPWP

2. KUR Mikro

-Calon debitur belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

a. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)

Baca Juga:VIRAL Larangan Buka Puasa Bersama oleh Presiden Jokowi, Ini Pernyataan Terbaru dari IstanaLebih dari 200 Saksi akan Dihadirkan pada Sidang Sunjaya, Siapa Saja? Ini Jadwal Sidang Kedua

-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.

0 Komentar