Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker menegaskan bahwa THR itu merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha.
Pada 2022 lalu, ketika mulai reda dari Covid-19 dan situasi ekonomi sudah lebih baik, besaran THR pun dikembalikan pada aturan semula. Artinya, akan berlaku sama di 2023 ini.
Aturan besaran THR itu adalah 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil. Harus kontan
Baca Juga:INI JADWAL THR 2023 Cair, Lebih Cepat untuk Mudahkan Mereka yang Mudik LebaranCAMAT HINGGA KADIS, Ini 10 Sumber Setoran kepada Sunjaya Selama Jadi Bupati Cirebon
Soal siapa yang berhak terima THR, Ida menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
THR juga diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak terima THR. (*)