“Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan,” ucap Dewi di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023).
Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid.
Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan. Bagi yang membawa anak, harap dijaga dan didampingi demi kenyamanan bersama.
Baca Juga:Tes CAT CPPPK Sudah Dimulai, Catat Ini Bocoran SoalnyaMasuri Terpilih Sebagai Ketua Ika PMII Kabupaten Kuningan Periode 2023-2028
Terkait tata tertib di luar area masjid, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman.
Ditegaskan, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga.
Pihaknya mengimbau kepada semua masyarakat maupun jamaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid. (*)