CIREBON, RADARCIREBON.ID- Sidang Sunjaya terkait suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) segera masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang Sunjaya untuk tahap kedua akan digelar pada Senin, 27 Maret 2023. Sidang lanjutan mantan Bupati Cirebon dengan nama lengkap Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi masuk agenda pemeriksaan saksi-saksi,
Total ada sekitar 230 saksi yang dihadirkan dalam sidang Sunjaya. Dan, saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak ASN Pemkab Cirebon yang terdiri dari sejumlah kepala dinas, sejumlah camat, dan ASN dengan jabatan lainnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Cirebon, Minggu 26 Maret 2023OTW GAK NIH? Masuk Ancol Gratis Selama Ramadhan 2023
Tak hanya itu, ada sejumlah pihak swasta atau rekanan Pemkab Cirebon yang disinyalir terkait dan punya hubungan dengan Sunjaya Purwadisastra selama menjabat sebagai Bupati Cirebon, juga akan dihadirkan di persidangan.
Beberapa saksi dari internal Pemkab Cirebon beberapa sudab diketahui ketika yang bersangkutan dimintai keterangan awal oleh KPK pada saat pemberkasan. Mereka terdiri dari kepala dinas, sekdis, kabid, mantan ajudan, pensiunan, sekmat, dan camat.
Sunjaya yang merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi dan TPPU tersebut akan dikronfontir dengan para saksi yang sebagaian besar adalah mantan bawahannya. Mengingat banyaknya saksi, JPU KPK sudah meminta agar sidang bisa digelar dua kali sepekan.
Sebagaimana dalam dakwaannya pada sidang perdana Senin 20 Maret 2023, JPU KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya didakwa mendapatkan banyak penerimaan dari berbagai sumber tak resmi yang seharusnya tidak ia terima.
Sumber penerimaan tak resmi Sunjaya sendiri selama menjabat berasal dari setoran iuaran camat sejak tahun 2015 – 2017 sebesar Rp1 miliar. Lalu ada penerimaan tak resmi dari rekruitmen honorer di lingkup Pemkab Cirebon dengan total Rp2 miliar.
Penerimaan dari mulai honorer di Satpol PP dengan total Rp480 juta untuk pengangkatan 20 tenaga honorer, lalu DKCTR ada penerimaan Rp210 juta untuk pengangkatan 7 honorer.