-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
-Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha
-Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
-Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan
Kriteria Khusus:
-Wajib ikut serta dalam program BPJS
Dokumen:
-Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
-SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya
-Wajib Memiliki NPWP
Supari mengatakan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Pihaknya pun membeberkan mengenai persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023, di mana acuannya adalah Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca Juga:SEMUDAH ITU, Punya Pinjaman KUR BRI, Apa Masih Bisa Pinjam Lagi? Simak, Ini 7 LangkahnyaHari Ini Sunjaya Sidang, Diminta Buka-buka Data, Siapa Saja yang Turut Menikmati Uangnya?
Soal suku bunga KUR BRI 2023, Supari mengatakan bahwa suku bunga KUR BRI tahun ini ada sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.
Dijabarkan Supari, peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil).
Tapi jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.
“Bunga akan naik menjadi 7% saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8% untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9%,” tandas Supari.