Jika menghitung H-7 lebaran, dimana Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 dan 22 April, maka pencairan THR diprediksi maksimal sekitar 14 atau 15 April 2023.
Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.
Belum ada kepastian apakah THR PNS 2023 akan diberikan secara penuh atau setengah. Hal ini lantaran ada ancaman resesi 2023.
Baca Juga:Ada Timnas Israel, Drawing Piala Dunia U-20 Ditolak Pemprov Bali, Indonesia Kena Sanksi Gak Ya?MASIH BUKA! Selain KUR BRI 2023 Ternyata Ada Kupedes BRI, Simak Perbedaan Bunga dan Cara Daftarnya
Semoga dengan adanya kepastian dimajukan cuti bersama pada lebaran 2023, THR bagi PNS dan karyawan swasta juga dapat dipercepat.
Demikian informasi pencairan THR bagi PNS dan karyawan swasta yang kemungkinan akan dimajukan karena jadwal cuti bersama yang dimajukan. (*)