Sri Sudarmanto pun menjelaskan kronologi penyerahan uang haram itu. Penyerahan uang pertama dilakukan Sri untuk keperluan mengganti Sekda Cirebon yang saat itu dijabat Yayat Ruhiyat.
Sunjaya lalu menitipkan uang puluhan juta ke dirinya. Juga ditambah uang pecahan dolar Amerika. Uang-uang itu agar diserahkan ke pejabat Kemendagri untuk memuluskan pergantian tersebut.
“Untuk mengurus usulan persetujuan pelantikan di Kemendagri guna mendapat persetujuan. Saat itu, awal pelantikan pergeseran Sekda Yayat Ruhiyat ke Staf Ahli. Di mana Bupati Cirebon menginginkan Yayat Ruhiyat dimutasi dari Sekda ke Staf Ahli,” kata JPU KPK membacakan BAP yang langsung dibenarkan Sri Darmanto.
Baca Juga:Siap-Siap Dipanggil Pengadilan, ASN Kabupaten Cirebon yang Pernah Setor ke SunjayaDari Mana Saja Sunjaya Terima Uang Gratifikasi Senilai Rp64,2 Miliar?
Sri Darmanto juga membenarkan kepentingan pergantian itu karena Bupati Sunjaya merasa tidak cocok dengan Sekda Yayat Ruhiyat.
Sri Darmanto pun lalu diminta menghadap ke pejabat setingkat Dirjen di Kemendagri untuk menyerahkan uang puluhan juta serta uang pecahan dolar.
Memang pada akhirnya Yayat Ruhiyat dicongkel dari jabatannya pada Januari 2018. Kemudian Yayat dimutasi menjadi Staf Ahli Setda Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya sampai di situ. Penyerahan uang kedua kemudian dilakukan Sri Darmanto. Kali ini untuk keperluan rotasi-mutasi ASN Pemkab Cirebon. Ketika itu, ia mendapat uang dari Sunjaya senilai Rp 50 juta untuk diberikan kepada pejabat di Kemendagri.
Sri Darmanto lalu menyebut uang itu ia berikan kepada pejabat setingkat Dirjen Kemendagri Rp 10 juta, Kasubdit Rp 5 juta dan Kasubag Rp 1 juta di kementerian tersebut. Uang itu tidak diserahkan langsung Sri Darmanto ke sang Dirjen. Uang itu diserahkan melalui ajudannya.
“Pada saat itu saya dipanggil ke pendopo untuk menyerahkan suatu laporan. Setelah itu karena pada saat itu pelantikan harus izin Kemendagri, maka beliau (Sunjaya) menitipkan uang Rp 50 juta kepada saya untuk lembur-lembur di Kemendagri dan lembur-lembur di BKPSDM,” terang Sri Darmanto.