“Ditentukan untuk siapa uangnya?,” tanya JPU KPK kepada Sri Darmanto.
“Tidak ditentukan, hanya untuk lembur-lembur orang Kemendagri. (Uangnya) Disampaikan ke salah satu direktur, kasubdit dan kasubag,” ucap Sri Darmanto menjawab pertanyaan JPU KPK.
Selain diserahkan ke pejabat Kemendagri, uang itu juga dipakai untuk keperluan mengurus rotasi-mutasi di BKPSDM Kabupaten Cirebon. Uang itu lalu menyisakan nominal Rp 17 juta yang akhirnya diserahkan Sri Darmanto ke KPK sebagai barang bukti saat Sunjaya terkena OTT.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019.
Baca Juga:Siap-Siap Dipanggil Pengadilan, ASN Kabupaten Cirebon yang Pernah Setor ke SunjayaDari Mana Saja Sunjaya Terima Uang Gratifikasi Senilai Rp64,2 Miliar?
Mantan bupati Cirebon itu, juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar. (*)