CIREBON, RADAR CIREBON.ID- Tahukah Anda soal sejarah THR Ramadhan? Menarik loh. Yuk simak penjelasannya secara lengkap di sini, termasuk info pencairan THR dan Gaji ke-13 pada 2023 ini.
Sejarah THR Ramadhan atau awal mula adanya THR Ramadhan menjadi cikal bakal adanya pemberian THR dan terus berlangsung hingga sekarang ini.
Langsung saja, simak penjelasannya lebih lengkap mengenai sejarah THR Ramadhan di dalam artikel ini.
Baca Juga:Belanja untuk Lebaran? Wajib Tahu 8 Mall di Cirebon Pusat Belanja Terlengkap5 Tempat Wisata Gratis di Kuningan Wajib Kamu Kunjungi Bersama Keluarga dan Teman
Seperti dfiketahui, salah satu tradisi yang dinanti jelang lebaran selain mudik adalah pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Secara resmi, THR diberikan kepada pegawai pemerintah maupun karyawan perusahaan swasta.
THR telah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja.
THR telah diatur oleh pemerintah sebagai hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang hari raya keagamaan yang disesuaikan berdasarkan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja berikut sejarah pemberian THR Lebaran.
THR kala itu sebagai salah satu program kerja Kabinet Soekiman yang dilantik April 1951. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau para Pamong Pradja atau yang kini dikenal dengan ASN
Pada awal kebijakan, THR yang diberikan sebesar Rp125 hingga Rp200 per orang atau kira-kira setara Rp1.100.000-Rp1.750.000 saat ini. Dan, jumlah tersebut tidak hanya dalam bentuk uang, tapi juga dalam bentuk sembako seperti beras.
Saat itu, THR baru berlaku di lingkungan ASN , sementara perusahaan swasta belum memiliki kebijakan tentang pemberitan THR kepada pegawainya.
Kemudian kalangan buruh protes, merasa tidak adil bila THR hanya ada PNS atau ASN. Para buruh juga merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional, namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah