Setelah kejadian itu, pegawai minimarket melaporkan ke Polsek terdekat. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.
Selain uang tunai, pelaku juga mengambil sejumlah rokok yang ada di minimarket. Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Hanya dalam waktu beberapa hari, pelaku pun diamankan. “Ketiga pelaku merupakan residivis. Mereka kita lakukan penahanan di Mapolresta Cirebon,” katanya.
Baca Juga:CATAT Jadwal SIM Keliling Cirebon di Awal Ramadhan; 27, 28, dan 29 Maret 2023Â Mudik Idulfitri 2023 Makin Dekat, Ini Antisipasi Kemacetan di Pasar Tegalgubug
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Di tempat yang sama, SU salah satu dari pelaku mengakui perbuatannya itu. Kepada penyidik SU mengaku, melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
“Karena saya pengangguran. Jadi saya keliling saja cari sasaran. Kalau berhasil dan sudah dapat ya pulang,” tandasnya. (cep)