CIREBON, RADARCIREBON.ID- Begal motor bersenjata api (senpi) yang beraksi di Jalan Raya Desa Wangunharja tepatnya sebelah kantor Kecamatan Jamblang akhirnya tertangkap polisi.
Pelaku begal yang mengancam korbannya dengan senpi itu ternyata warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik. Pelaku begal itu berinisial SG (26).
Sementara dua pelaku begal lainnya yang merupakan warga Kecamatan Gegesik dan Kaliwedi masih dalam pengejaran polisi.
Baca Juga:SIMAK Jadwal Samsat Keliling Cirebon Akhir Maret 2023, Ada di 12 LokasiPolresta Cirebon Taklukkan Perampok Minimarket Lintas Provinsi di Banten
“Hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan satu pelaku begal berinisial SG. Dua temannya berstatus DPO, masih dalam pengejaran kami,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam pers rilis di Mapolresta Cirebon.
Dijelaskan Kombes Arif, identitas dua pelaku begal ini sudah teridentifikasi. “Nanti tinggal kita amankan,” tandasnya .
Lebih lanjut, dikatakannya, kasus begal SG cs ini terungkap setelah ada korban yang melaporkan ke polsek usai sepeda motor dibegal.
Tidak hanya itu, dompet dan ponselnya juga dirampas begal. Dalam peristiwa itu korban menderita kerugian Rp24 juta.
Dari laporan itu, polisi bergerak untuk membongkar kasus begal ini. Hasil dari penyelidikan polisi, saat ini satu pelaku berhasil diamankan. Ia berinisial SG yang kini mendekam di rumah tahanan Polresta Cirebon.
Dari hasil pendalaman, lanjut Kombes Arif, pelaku begal ini tidak hanya di Jambalang saja. Ternyata, juga melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Plered.
Pelaku begal ini sengaja keliling pada waktu tengah malam hari, dan mencari sasaran. Dengan menenteng air soft gun dan pedang, pelaku kemudian memepet dan merampas motor korban.
Baca Juga:CATAT Jadwal SIM Keliling Cirebon di Awal Ramadhan; 27, 28, dan 29 Maret 2023Â Mudik Idulfitri 2023 Makin Dekat, Ini Antisipasi Kemacetan di Pasar Tegalgubug
“Modus pelaku memepet dan menghentikan korban, kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata berupa pedang dan air soft gun. Kemudian pelaku lainnya turun dan mengambil motor korban,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SG dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.