RADARCIREBON.ID – Pemerintah mencanangkan program subsidi dalam rangka pemberian insentif motor listrik. Tak tanggung-tanggung Subsidi motor listrik Rp7 Juta akan diberikan pemerintah untuk pembelian motor listrik. Artikel ini akan membahas cara dan apa saja syarat mendapatkan subsidi tersebut.
Sebelum membahas subsidi pemerintah, ada baiknya mengetahui beberapa alasan kenapa Anda harus mulai melirik motor listrik. Salah satu alasan adalah ramah lingkungan karena motor listrik tidak akan mengeluarkan asap dari knalpot. Tidak ada lagi karbondioksida tambahan dari motor Anda.
Yang kedua adalah bebas polusi suara karena mesin motornya halus, tidak perlu takut mengganggu kenyamanan dan ketenangan pengendara lainnya. Dan tentunya lebih hemat dan tentunya efisien. Dibandingkan dengan motor berbahan bakar minyak, motor listrik jauh lebih hemat s.d. 3 kali lipat.
Baca Juga:Persija vs Persib Bandung Main Dimana? Luis Milla Butuh KejelasanPromo Ramadhan, XL Axiata Beri Diskon Paket Internet Hingga 70%
Soal penampilan tidak akan ketinggalan karena motor listri era sekarang ini penampilannya lebih keren dan modis.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu telah mengumumkan kebijakan pemerintah perihal program yang diberikan pemerintah dalam rangka pemberian insentif kendaraan listrik.
Adalah pemberian subsidi Rp7 juta per unit untuk 200 ribu unit motor listrik pada 2023. Kebijakan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik sudah berlaku dari 20 Maret 2023. Kebijakan ini diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
“Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin 6 maret 2023.
Selain itu, insentif kendaraan listrik juga diberikan untuk motor konversi dari BBM ke listrik. Besarannya sama yaitu Rp7 juta per unit untuk 50.000 unit.
“Selain itu, bantuan pemerintah 7 juta per motor juga diberikan kepada motor konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi motor listrik, ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023,” tukasnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan keterangan bahwa mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. Kemudian, motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.