1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang).
4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya.
5. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format lampiran E.
Baca Juga:CPNS 2023 DIBUKA 1 APRIL, Catat 7 Instansi yang Buka Jalur Sekolah KedinasanSiswa SMA, SMK, dan MA Simak, Pengumuman Seleksi SNBP 2023 Dibuka Hari Ini, CEK LINKNYA DISINI!
8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana pada poin 8 paling lambat 30 Juni 2023.
9. Penetapan pengakuan angka kredit sebagaimana poin 8 disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Demikian informasi terbaru terkait Penetapan Angka Kredit (PAK) 2023 beserta kebijakan terbarunya. (*)