Untuk jadwal contra flow arus mudik dari KM 47 sampai KM 72 dilaksanakan dari tanggal 18 April mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Dilanjutkan tanggal 19, 20 dan 21 April dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Sedangkan untuk one way arus mudik dari KM 72 sampai dengan KM 414 dilaksanakan bersamaan dengan contra flow.
Begitu pula untuk arus balik, jadwal contra flow dan one way dibagi dalam dua gelombang.
Baca Juga:PENTING! PPPK Guru 2022 Masuk Tahap Akhir, Tendik Siapkan Berkas dan Segera Dapat Nomor IndukLULUSAN SMA MERAPAT! CPNS 2023 Dibuka, Ada 400 Kouta Menjadi Intelejen
Untuk gelombang pertama contra flow dari KM 72-47 dilaksanakan tanggal 24 April dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, lalu di tanggal 25 dan 26 April sama-sama dimulai pukul 08.00 WIB. Jadwal yang sama berlaku pula untuk sistem one way di KM 414-KM 72.
Sedangkan untuk arus balik gelombang kedua tanggal 29 April di KM 72-KM 47 dimulai tanggal 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, dilanjutkan tanggal 30 April dari pukul 08.00- 24.00 WIB, dan tanggal 1-2 Mei dimulai dari pukul 08.00 WIB. Jadwal yang sama juga berlaku untuk sistem one way dari KM 414-KM 72.
“Jadwal one way dan contra flow sama supaya terjadi keharmonisan,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana.
Tahun 2023 ini pemerintah memprediksi ada 123,8 juta orang melakukan pergerakan saat libur Lebaran, angka ini meningkat 44 persen dari tahun 2022.
Diperkirakan pula, ada 99,22 juta orang menggunakan transportasi darat, di mana 22,07 persen (27,32 juta orang) menggunakan mobil pribadi, 20,3 persen (25,13 juta orang) sepeda motor, 18,39 persen (22,77 juta orang) menggunakan bus, 11,69 persen (14,47 juta orang) menggunakan kereta api antar kota, 7,7 persen (9,53 juta orang) menggunakan mobil sewa.
Daerah tujuan terbanyak pemudik Lebaran 2023, yakni Jawa Tengah sebesar 26,45 persen (32,75 juta orang), Jawa Timur sebanyak 19,8 persen (24,6 juta orang) dan Jawa Barat 16,73 persen (20,72 juta orang).
Demikian informasi terkait persiapan mudik lebaran 2023 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk menjamin kelancaran arus mudik dan balik. (*)