“Kita sudah pinjam ke BJB dan prosesnya sudah ditandatangani. Saya minta Pak Sekda beserta jajaran terkait untuk segera menuntaskannya,” ungkap Azis.
Sekda bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diminta untuk merampungkan hal-hal teknis berkaitan dengan pinjaman ke bjb. Kemudian membayarkannya ke pihak ketiga yang tertunda bayar.
“Hal ini penting untuk segera dituntaskan secara teknis. Agar para rekanan atau kontraktor mendapatkan haknya,” ujar Azis.
Baca Juga:Bonus Atlet Kota Cirebon Kapan Cair? Ini Kata PemkotJalan Rusak di Argasunya, Warga Minta Diaspal sebelum Lebaran
Diakui Azis, pihaknya menjanjikan kepada para rekanan pada beberapa waktu lalu, bahwa tunda bayar ditargetkan beres di akhir Maret 2023. Namun ia berharap proses teknis bisa dipercepat, agar sebelum akhir Maret bisa selesai.
“Pada prinsipnya kita ingin segera ada pelunasan kepada para rekanan. Mudah-mudahan sebelum akhir Maret 2023 bisa terselesaikan semua,” katanya.
Di sisi lain, Azis menyebutkan, kebijakan untuk mengambil pinjaman ke BJB merupakan langkah realistis. Dengan tetap memperhatikan stabilitas kondisi keuangan daerah.
“Kebijakan telah diambil dengan berbagai pertimbangan yang memungkinkan dari beberapa aspek. Sekarang tinggal teknisnya saja diselesaikan,” katanya.
Seperti diketahui perbankan yang dilakukan pemerintah kota atau Pemkot Cirebon, diklaim oleh pihak DPRD, dilakukan tanpa sepengetahuan dewan. Tidak diketahuinya rencana pinjaman perbankan oleh DPRD ini, justru mengundang tanda tanya besar.
Mengingat, dari awal, justru yang menyarankan atau mengusulkan pemkot Cirebon mengajukan pinjaman ke perbankan adalah pihak DPRD itu sendiri.
Bahkan, pemkot Cirebon juga telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi ke DPRD terkait upaya pinjaman perbankan tersebut, melalui surat tertanggal 28 Februari 2023.
Baca Juga:Indikator Pembangunan Kota Cirebon, Tahun 2022 Naik SeginiSoal Tunda Bayar Pemkot Cirebon, Ini Instruksi Terbaru dari Walikota Cirebon
Dalam surat tersebut, juga memuat informasi tentang telah dilakukannya perubahan parsial terhadap APBD 2023, melalui peraruran walikota nomor 40 tahun 2023, tentang perubahan atas Perwali Nomor 74 tahun 2022 tentang Penjabaran APBD 2023.
Dalam Perwali tersebut, ada beberapa koreksi yang menyebabkan adanya perubahan parsial atas APBD 2023. Baik itu dalam pos pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Dari segi pendapatan daerah, pemkot mendapat kepastian angka pendapatan yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat atau Banprov, di tahun 2023 ini senilai Rp30,26 miliar.