RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Belum menikmati hasil curiannya, pelaku curanmor dibekuk di kediamannya bersama barang bukti sepeda motor.
Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciwaru, Polres Kuningan, kurang dari 24 jam berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelakunya adalah SN (25) warga Dusun Kembangan Desa Sumberjaya Kecamatan Ciwaru.
“Alhamdulilah, pelaku kurang dari 24 jam berhasil kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter New MX,” kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Ciwaru AKP Riffianto SH MH, kemarin.
Baca Juga:Masjid Buntet Pesantren, Tempat Iktikaf Sunan Gunung Jati dan Pangeran CakrabuanaPerusahaan Wajib Bayar THR H-7, Disnakertrans Kuningan Bentuk Tim Khusus
Menurut Riffianto, penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-07/III/2023/SPKT/Polsek Ciwaru/Polres Kuningan Tanggal 27 Maret 2023. Pelapor Rustam Efendi melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang disimpan dalam ruangan dapur rumahnya.
Berdasarkan laporan polisi tersebut tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Didi Suhendi beserta Aipda Wawan, Bripka Uju Saepudin dan Brigpol Yogi melakukan cek TKP dan penyelidikan.
“Dari informasi yang diperoleh dari para saksi dan masyarakat sekitar, mengarah kepada pelaku (SN),” ujar Riffianto.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Ciwaru Aipda Ramdan menuturkan, pihaknya menerima laporan dari warga pada Senin (27/3/2023) siang.
“Alhamdulilah kurang dari 24 jam pelaku dan barang bukti bisa di amankan,” ucap Ramdan.
Akibat perbuatannya, kata Ramdan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP sebagaimana telah memenuhi unsur-unsur: pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Kepada petugas, pelaku SN (25) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter New MX135CW dengan Nopol E 6611 ZW milik pelapor.