RADARCIREBON.ID – Jadwal dan mekanisme terbaru THR 2023 sudah diumumkan Kemnaker. Untuk para pekerja harap bersiap-siap menerima tunjangan hari raya.
Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dipastikan akan diterima para pekerja menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Jadwal pelaksanaan penyaluran THR 2023 telah ditetapkan batas waktunya oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dan akan diawasi oleh Kemnaker.
Baca Juga:Potongan KUR BRI Berapa Sih? Simak Disini Sebelum Ajukan Pinjaman hingga Rp500 JutaTERBARU! Catat Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN dan Kemenhub
Namun, menurut mekanisme terbaru tersebut, tidak semua pekerja bisa mendapatkan THR 2023.
Pekerja yang mendapatkan THR adalah hanya para pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu yang sudah diatur Kemnaker.
Berikut syarat pekerja yang berhak menerima THR beserta besaran atau nominal THR 2023 sesuai keterangan Kemnaker.
Kemnaker telah menyampaikan bahwa pembayaran THR 2023 kepada para pekerja atau buruh maksimal H-7 atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada pernyataan Menaker Ida Fauziyah, pembayaran THR 2023 harus diberikan secara utuh dan tidak boleh dicicil.
“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pemberian THR 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu.
Menurut Menaker Ida, perayaan hari raya keagamaan sudah menjadi kebiasaan bagi bangsa Indonesia untuk merayakannya bersama keluarga, teman, dan handai taulan.
Baca Juga:MUDIK LEBARAN! Pemerintah Imbau Pemotor Manfaatkan Fasilitas Mudik GratisSNBT UTBK 2023 Sudah Dibuka, Siswa Persiapkan Diri dan Catat Jadwalnya Disini
Sebagaimana Hari Raya Idul Fitri 1444 H akan tiba dan akan dirayakan oleh umat Islam.
Menaker mengatakan bahwa menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H tentu saja ada kebutuhan lebih banyak dari hari-hari biasanya. Terlebih jika ada kenaikan harga bahan pokok.
Untuk itu, Kemnaker mengeluarkan kebijakan THR 2023 untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh beserta keluarganya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Mengenai syarat pekerja penerima THR, Menaker Ida menyampaikan bahwa pekerja atau buruh yang menerima THR harus memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.