Berikut persyaratan bagi pekerja yang mendapat THR:
– Memiliki hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau
– Memiliki hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, atau
– Termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan undang-undang.
Terkait nominal, Menaker Ida menjelaskan bahwa THR dengan nominal satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Adapun pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional yakni masa kerjanya dikalikan 1 bulan upah, dibagi 12.
Baca Juga:Potongan KUR BRI Berapa Sih? Simak Disini Sebelum Ajukan Pinjaman hingga Rp500 JutaTERBARU! Catat Jadwal dan Cara Daftar Mudik Gratis BUMN dan Kemenhub
Meski telah ada regulasinya, Menaker mengatakan bahwa dimungkinkan perusahaan akan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenaker nomor 6 tahun 2026, perusahaan yang dalam Perjanjian Kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan itu telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR diberikan sesuai dengan aturan atau kebiasaan tersebut.
Demikian informasi terkait syarat penerima THR 2023 dan nominal THR 2023 sesuai penuturan Kemnaker. (*)