Kemudian ada Eni Suhaeni, mantan Kadinkes yang kini Kepala DPPKBP3A. Eni mengaku menyerahkan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih atas promosi jabatan.
Dia juga menyerahkan uang untuk beberapa keperluan bupati. Seperti uang saku umrah, kurban dan lain-lain. Sunjaya tak membantah keterangan Eni.
Selanjutnya Neneng Hasanah. Wanita yang kini duduk di kursi Kepala Dinkes itu mengaku memberikan uang kepada Sunjaya atas promosi yang diterima saat naik menjadi Sekdis Kesehatan. Dan, Sunjaya tak membantah keterangan Neneng.
Baca Juga:BUTUH MOBIL-MOTOR MUDIK 2023? Ini Syarat dan 3 Alur Pengajuan Kredit Kendaraan ke Bank MandiriDitagih Setoran ke Sunjaya, ASN Pemkab Cirebon Terpaksa Gadaikan BPKB ke Bank
Lalu Encus Suswaningsih. Sekdis Pertanian ini mengaku menyerahkan uang senilai Rp150 juta lewat mantan Kadis Pertanian, Muhidin. Namun, Sunjaya membantah menerima uang dari Encus yang dititipkan lewat Muhidin.
Kemudian ada saksi Hidayat, pensiunan yang pernah menjadi kabid di Dinas PUPR. Ia menyerahkan uang Rp100 juta lewat ajudan atas promosi sebagai kepala bidang atau kabid. Tapi, Sunjaya membantah menerima uang dari Hidayat.
Selanjutnya ada nama Pahim. ASN yang kini Wadir Keuangan RSUD Waled itu mengaku menyerahkan Rp100 juta kepada Sunjaya. Tapi, lagi-lagi Sunjaya mengaku tidak mengenal Pahim dan merasa tidak menerima uang tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sunjaya didakwa telah menrima gratifikasi dan suap senilai Rp64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2018. Juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp23,8 miliar di 8 rekening berbeda, serta membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp34,997 miliar dan kendaraan senilai Rp2,1 miliar. (dri)