CIREBON, RADARCIREBON.ID-Pemerintah telah merilis jadwal pencairan THR PNS 2023Â ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri hingga pensiunan.
Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2022, THR PNS 2023 akan dicairkan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jika Lebaran Idul Fitri di tanggal 22 April 2023, maka THR PNS 2023 bakal cair paling lambat pada 11 April 2023.
Baca Juga:Nasabah Ngamuk, BPR KR Indramayu Buka Pelayanan Pengaduan Jalan Provinsi Menuju BIJB Majalengka Bergelombang dan Minim PJU
Namun pencairan THR PNS 2023 hingga pensiunan bisa lebih cepat. “Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual.
Ditegaskan Sri Mulyani, pemberian THR PNS 2023, ASN dan TNI/Polri dan pensiunan sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.
Selain THR 2023, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 bagi PNS diperkirakan akan dicairkan sekitar Juli 2023.
Besaran THR dan gaji Ke-13 akan bervariasi berdasarkan kepangkatan, masa kerja, dan jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2022, berikut rincian THR PNS 2023 dan gaji ke-13, pensiunan, dan penyelenggara negara.
Untuk PNS, THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja 50%, tunjangan pasangan dan anak, dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok bervariasi sesuai dengan grade dan masa kerja, mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.900.000.
Baca Juga:Operasi Gabungan, Tempat Hiburan Malam di Indramayu Tutup Selama RamadhanBAZAR UMKM Bareng BUMDes, Dinkop UKM Cirebon Pamerkan Produk Unggulan
Sementara itu, untuk PPPK (Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja), gaji ke-13 dan THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja 50%, tunjangan pasangan dan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok berkisar antara Rp 1.795.000 hingga Rp6.786.000, tergantung pada jabatan dan masa kerja.
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2019, gaji ke-13 dan THR TNI meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja 50 persen, tunjangan istri dan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok berkisar antara Rp 1.643.000 sampai Rp 5.930.000, tergantung grade dan masa kerja.
Sedangkan berdasarkan PP No. 29 Tahun 2001, gaji ke-13 dan THR Polri meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja 50 persen, tunjangan pasangan dan anak, dan tunjangan jabatan.