Gaji pokok bervariasi berdasarkan jabatan, pangkat, dan masa kerja, mulai dari Rp 1.643.000 hingga Rp 5.930.000.
Sedangkan bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga mendapatkan gaji ke-13 dan THR, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja 50 persen, tunjangan pasangan dan anak, serta tunjangan jabatan. (sud)