RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran. Untuk mengetahui sejauh mana ketaatan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya itu, dibentuklah tim khusus oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan.
Kepala Disnakertrans Kuningan Elon Carlan mengatakan tim khusus ini beranggotakan pegawai Disnakertrans. Sejak dibentuk, tim ini sudah melakukan persiapan. Salah satunya memantau dan mendata perusahaan juga badan usaha lainnya yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Demi kelancaran pembayaran THR para pekerja, kami sudah membentuk tim khusus. Tim ini juga melakukan monitoring secara kontinu ke lapangan,” ujar Elon saat ditemui Radar Kuningan grup radarcirebon.id di ruang kerjanya, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga:Berhasil Digagalkan, Bungkusan Dilempar ke Lapas Kuningan, Isinya IniHarga Bawang dan Tomat Naik Lagi pada Puasa Hari Ke 5
Elon memaparkan, dari pengalaman tahun sebelumnya, proses pemberian THR berjalan lancar. Pihaknya sama sekali tidak mendapatkan pengaduan dari para pekerja yang THR-nya tidak dibayar. Sehingga diyakini semua perusahaan di Kuningan memenuhi kewajibannya.
Elon menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya akan tercantum dalam surat edaran yang nanti akan dibagikan.
Disebutkannya, pada Lebaran tahun lalu, pemberian THR oleh perusahaan berjalan sebagaimana mestinya. Diakui Elon, memang saat itu ada perusahaan yang terlambat membayar THR, tapi beres sebelum Hari Raya. Jadi, menurutnya secara umum tak ada masalah dalam pembayaran THR.
Terkait besaran THR yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pegawainya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Belum ada keputusan dari pusat soal besaran THR yang harus diberikan. Tapi biasanya satu kali gaji. Mungkin ada yang lebih, tergantung dari perusahaannya. Sekarang masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat,” pungkas Elon.
Berdasarkan peraturan, besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan yaitu satu bulan gaji untuk karyawannya yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan bagi yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungannya diberikan secara proporsional atau dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterimanya selama masa kerja.