RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Tiket bagi pengunjung yang masuk objek wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan, dianggap pungutan liar (pungli). Itu disebutkan dalam surat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat, yang ditujukan kepada Direktur Perumda Aneka Usaha (AU) Kabupaten Kuningan.
Surat itu dibuat tanggal 21 Maret 2023, sekitar satu pekan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil datang ke Waduk Darma pada 15 Maret 2023. Surat tersebut berisi tentang masalah pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Kuningan.
Dalam surat tersebut, Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat menyampaikan bahwa Waduk Darma Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam KIB dan bersertifikat.
Baca Juga:Belum Menikmati Hasil Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di RumahnyaMasjid Buntet Pesantren, Tempat Iktikaf Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuana
“Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019, 2021, dan 2022,” dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Dicki Ahmad ST MT.
Dalam hal pengelolaan Waduk Darma, kata surat dari Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat ini, sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk atau parkir.
“Setiap pungutan yang diambil/dilakukan oleh pihak lain selain pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan aset atau barang milik daerah,” tandas surat itu.
Dalam hal ini, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat menugaskan UPTD PSDA WS Cimanuk-Cisanggarung untuk memelihara aset yang ada di Waduk Darma sebelum ada pengelola yang ditetapkan.
Dengan demikian, perlu adanya perhatian dari pihak-pihak terkait untuk menghindari pelanggaran dan menjaga keberlangsungan pengelolaan aset milik daerah yang baik.