Berdasarkan informasi yang diperoleh, per tanggal 27 Maret Perumda Aneka Usaha, mengirimkan surat perihal permohonan audiensi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
“Perihal pengelolaan Waduk Darma dan ticketing tanpa izin, kami memohon untuk diperkenankan, melakukan audiensi prihal pengelolaan Waduk Darma,” bunti surat yang ditandatangani oleh Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Heni Susilawati.
Menanggapi beredarnya surat dari Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat, Kepala Desa Jagara Umar Hidayat mengatakan, ketika membaca surat tersebut dirinya merasa khawatir. Pasalnya, ada poin di mana ticketing dalam masa transisi yang dilakukan oleh Perumda AU, oleh Dinas SDA dianggap pungli.
Baca Juga:Belum Menikmati Hasil Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di RumahnyaMasjid Buntet Pesantren, Tempat Iktikaf Sunan Gunung Jati dan Pangeran Cakrabuana
“Saya menyesalkan kenapa bisa demikian. Kenapa tidak bisa disinkronkan? Jika membaca isi surat tersebut, seyogyanya Perumda AU tahu diri, karena pasca revitalisasi tahap 2 Waduk Darma ini, masih dalam pengawasan Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat melalui UPTD PSDA Cimanuk-Cisanggarung,” katanya.
Menurut Umar, UPTD PSDA Cimanuk-Cisanggarung ini yang mengurus tanaman, kebersihan, namun ticketing dipungut oleh Perumda AU dan tidak ada kontribusi untuk biaya perawatan tanaman dan kebersihan.
“Siapa yang akan mengelola Waduk Darma ke depan, sampai saat ini Pemprov Jabar belum menunjuk siapa yang akan mengelola Waduk Darma,” ujarnya.
Pemdes Jagara yang mempunyai wilayah Waduk Darma, kata Umar, siapa pun yang akan mengelola Waduk Darma berdasarkan surat keputusan dari Pemprov Jabar, mau itu Perumda AU melanjutkan, atau pihak ketiga, baginya tidak merasa keberatan karena Waduk Darma ini merupakan aset Provinsi Jawa Barat.
“Saya menyarankan, untuk OW Waduk Darma ditutup sementara sampai ada pengelola resmi. Apalagi menghadapi lebaran yang diprediksi pengunjung Waduk Darma akan membeludak,” jelasnya.(ale)