THR Tak Boleh Dicicil, Jadwal dan Mekanismenya Tertuang di SE Menaker

THR 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemberian THR terbaru telah diterbitkan Menaker Ida Fauziyah pada Selasa, 28 Maret 2023.

Mekanisme dan jadwal pelaksanaan pemberian THR terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Rabu 29 Maret 2023, Potensi Hujan Ringan di Siang hingga Malam HariTERBARU, Jokowi Beri Kejelasan Terkait Piala Dunia U-20, Ada Poin Penting yang Harus Disimak

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers terkait Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3).

Adapun terkait besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

0 Komentar