Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon telah menginstruksikan kepada Panwascam untuk mengirimkan rekomendasi secara tertulis kepada PPK.
Adapula PKD yang secara langsung memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih dan PPS.
Dari rekomendasi tersebut, hasilnya langsung ditindaklanjuti oleh PPK melalui PPS dan Pantarlih.
Baca Juga:Pilwu Serentak 2023 Masih Gunakan Sistem TPS MenyebarJalan Rusak hingga PJU Langka; Curhat Warga ke Wakil Rakyat Cirebon
Selain melakukan kerja-kerja pengawasan, lanjutnya, Bawaslu telah menginstruksikan untuk membangun posko kawal hak pilih di seluruh kecamatan dan melakukan patroli kawal hak pilih.
“Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang mempunyai hak pilih namun tidak ada dalam daftar pemilih Pemilu 2024, atau sebaliknya,” paparnya.
Ia menambahkan, audit kinerja untuk memastikan kepatuhan prosedur pantarlih dalam melaksanakan coklit daftar pemilih Pemilu 2024 dengan mendatangi pemilih.
Selain itu, pemberian dan penempelan model A-stiker, tidak melakukan pengalihan tugas (joki) dan melakukan coklit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan audit materil berupa uji petik dengan fokus pengawasan pemilih Pemilu 2024 dengan beberapa kategorisasi,” pungkasnya. (sam)