CIREBON, RadarCirebon.id- Tunda bayar Pemkot Cirebon belum ada yang cair, Apa penyebabnya?
Ya, pencairan gagal bayar Pemkot Cirebon terkendala pembuatan Addendum kontrak kerja, yang mesti dibuat ulang sebagai salah satu syarat pencairan.
Pencairan gagal bayar Pemkot Cirebon, untuk pembuatan syarat addendum kontrak tersebut, formatnya dikeluarkan satu jalur di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJ Sekretariat Daerah.
Baca Juga:Tunda Bayar Pemkot Cirebon, BPKPD Minta SPM Diajukan UlangBonus Atlet Kota Cirebon Kapan Cair? Ini Kata Pemkot
Hal ini, menjadikan proses pengajuan surat permohonan membayar atau SPM dari perangkat daerah ke badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah atau BPKPD, butuh waktu lebih.
Selain itu, para kontraktor juga harus menyuapkan ulang beberapa dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan pengajuan pencairan.
Mengingst ada ratusan syarat addendum kontrak kerja yang mesti dikeluarkan, sebagai syarat pencairan ratusan kegiatan di 11 perangkat daerah.
Salah seorang kontraktor yang hasil pekerjaannya masuk dalam golongan tunda bayar Herawan Effendi mengungkaokan, adanya lampu hijau dari walikota tentang pencairan proyek-proyek tunda bayar ini cukup diapresiasi.
Bahkan, pengajuan administrasi pencairan SPM dari dinas-dinas juga sudah dibuka penerimaanya oleh BPKPD. Walaupun, proses administrasinya dibuat dari nol lagi.
“Memang betul bahwa, pengajuan pencairan tunda bayar sudah bisa diproses. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, ada dokumen dan berkas-berkas yang harus dilengkapi, dan memerlukan waktu,” ujarnya.
Selain itu, sambung dia, bagi para kontraktor, beberapa berkas persyaratan normatif yang sesuai dengan mekanisme Perwal, sedang disiapkan oleh mereka dan juga perangkat daerah terkait sesuai dengan kewajibannya.
Baca Juga:Jalan Rusak di Argasunya, Warga Minta Diaspal sebelum LebaranIndikator Pembangunan Kota Cirebon, Tahun 2022 Naik Segini
Namun untuk dua berkas yang harus dilampirkan, terutama soal berkas adendum kontrak karena perubahan tahun anggaran, sampai siang kemarin, kata Herawan, saat ia mengkonfirmasi pokja di salahsatu perangkat daerah, formatnya belum dikirim dari UKPBJ atau ULPz.
“Sampai Selasa jam 9-an, dokumen adendum, atau perubahan kontrak, atau revisi kontrak, saya ngontak ke orang dinas orang pokjanya, belum diterima. Karena formatnya dari ULP,” ungkapnya.