Dia menambahkan, memang dokumen persyaratan yang dikeluarkan ULP itu hanya 3 atau 4 halaman. Tapi, karena dokumen itu dikeluarkannya satu per satu, jadi butuh waktu lebih.
Seperti diketahui, BPKPD telah meminta 11 perangkat daerah untuk emproses pengajuan dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan Perwali nomor 02 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Walikota nomor 41 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Daerah, beberapa persyaratan pengajuan pembayaran hasil pekerjaan, termasuk yang jadi utang daerah APBD 2022 kota Cirebon.
Baca Juga:Tunda Bayar Pemkot Cirebon, BPKPD Minta SPM Diajukan UlangBonus Atlet Kota Cirebon Kapan Cair? Ini Kata Pemkot
Persyaratan itu, di antaranya berkas salinan daftar penelitian kelengkapan dokumen SPM, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian berkas ringkasan atau risalah kontrak, faktur pajak, kwitansi bermaterai dan surat setoran pajak, serta perayaratan fotocopy rekening bank, fotocopy KTP rekanan dan fotocopy NPWP.
Selain itu, karena saat ini yang akan dibayarkan adalah utang daerah dan sudah lewat tahun anggaran, maka pengajuan pemberkasan harus melampirkan dua dokumen lain, yakni, surat kesepakatan bersama tentang tunda bayar serta dokumen adendum kontrak mengenai perubahan tahun anggaran.
Tunda bayar Pemkot Cirebon praktis sampai saat ini belum ada yang cair. Hal ini disebabkan proses adminsitrasi yang masih perlu ditempuh, serta butuh waktu untuk melengkapinya oleh perangkat daerah. (azs)