Dalam hal ini Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti untuk pembayaran THR dan gaji ke 13, khususnya bagi guruASN Daerah yang tidak menerima Tukinda atau TPP dengan pembayaran maksimal sebesar 50 persen TPG dan tamsil.
Bagi guru yang belum menerima THR dalam jangka waktu 10 hari sebelum lebaran, maka pembayaran THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Demikian informasi terkait adanya kenaikan tunjangan guru yang sudah diumumkan Kemenkeu. (*)