Berharap Ditunjuk Kembali Kelola Waduk Darma, Perumda AU Tunggu Keputusan Gubernur Jawa Barat

Waduk-darma-direvitalisasi
MASA PEMELIHARAAN: Usai Direvitalisasi, Waduk Darma Kuningan merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
0 Komentar

Ditambahkan Aris, dari obyek wisata Waduk Darma itu market sharenya 45 persen dari pengelolaan Perumda AU. Apalagi dua tahun ke belakang terdampak pandemi Covid-19 dan selama revitalisasi ditutup sementara. Setelah direvitalisasi dirinya belum menerima laporan.

“Kalau informasi dari Perumda AU, bisa sampai 45 persen market sharenya dari OW Waduk Darma, pasca revitalisasi saya belum menerima laporan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, menyebutkan bahwa tiket bagi pengunjung yang masuk objek wisata Waduk Darma di Kabupaten Kuningan, dianggap pungutan liar (pungli). Hal itu disebutkan dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Perumda Aneka Usaha (AU) Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:HEBAT Aktivasi KTP Digital di Kuningan Jawa Barat Capai 7 Ribu Lebih, Bisa di Kantor Kecamatan TerdekatMasuk Gratis, Galeri Rasulullah Edukasi Peradaban Islam Hingga ke Jawa Barat

Surat itu dibuat tanggal 21 Maret 2023, sekitar satu pekan setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil datang ke Waduk Darma pada 15 Maret 2023. Surat tersebut berisi tentang masalah pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk tanpa izin yang terjadi di Kabupaten Kuningan.

Dalam surat tersebut, Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa Waduk Darma Kabupaten Kuningan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam KIB dan bersertifikat.

“Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan menggunakan dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2019, 2021, dan 2022,” dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas SDA Provinsi Jawa Barat Dicki Ahmad ST MT.

Dalam hal pengelolaan Waduk Darma, kata surat dari Dinas SDA Jabar ini, sebelum ada pengelola yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siapa pun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma dan penarikan tiket masuk atau parkir.

“Setiap pungutan yang diambil/dilakukan oleh pihak lain selain pengelola resmi, dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar peraturan perundangan terkait pengelolaan aset atau barang milik daerah,” tandas surat itu. (ale)

0 Komentar