RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Penjualan pakaian bekas impor yang semakin marak di Indonesia, mengganggu produksi dalam negeri dan industri UMKM tekstil dan produk tekstil. Karena itu, pemberantasan impor pakaian bekas illegal harus didukung bersama oleh seluruh komponen bangsa.
“Seperti diungkapkan oleh Pak Presiden Indonesia, yang telah memperhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” ungkap Kepala Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan U Kusmana, kemarin.
Bisa Dipidana Bagi yang Impor Pakaian Bekas Ilegal
Lebih lanjut dijelaskan U Kusmana, larangan impor pakaian bekas telah diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak 2006 melalui Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pepabeanan. Pelanggaran larangan impor ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 102, Pasal 102A, dan Pasal 102B dari undang-undang tersebut.
Baca Juga:Berharap Ditunjuk Kembali Kelola Waduk Darma, Perumda AU Tunggu Keputusan Gubernur Jawa BaratHEBAT Aktivasi KTP Digital di Kuningan Jawa Barat Capai 7 Ribu Lebih, Bisa di Kantor Kecamatan Terdekat
“Selain itu, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juga mengatur tentang meningkatnya produksi dalam negeri dan pengembangan ekonomi rakyat. Termasuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar utama,” terangnya.
Masih menurut U Kusmana, terkait pula dengan peraturan lainnya yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 1/4 3/4 dan 7/8 12 mengenai barang dilarang ekspor dan barang jadi telah diubah pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun.
Impor Pakaian Bekas Mengandung Bakteri dan Jamur
“Dampak negatif impor pakaian bekas ilegal terutama terkait dengan kesehatan dan ekologi. Balai pengujian mutu barang menemukan bakteri E Coli, jamur kapang, dan khamir pada pakaian bekas. Selain itu, limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20-40 persen sehingga berdampak negatif pada lingkungan,” tandasnya.
U Kusmana menegaskan impor pakaian bekas ilegal harus diberantas karena dapat menghilangkan lapangan pekerjaan yang didominasi oleh UMKM tekstil dan produk tekstil di Kabupaten Kuningan dan Indonesia pada umumnya.