Pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak menjual pakaian bekas impor yang sudah dilarang oleh pemerintah. Hal ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan sosialisasi mengenai peraturan dan larangan impor pakaian bekas.
Di Kabupaten Kuningan sendiri, kata U Kusmana, tidak terlalu terkena dampak impor pakaian bekas dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Jawa Barat.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan imbauan kepada para pelaku usaha yang masih menjual pakaian bekas impor ilegal untuk tidak melakukannya. “Imbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” pungkasnya.(ale)