Untuk uang bulanan yang ia berikan sendiri setiap bulannya sebesar Rp30 juta. Sampai akhirnya jika ditotal uang setoran iuran dari RS Arjawinangun sebanyak Rp340 juta.
Ada juga mantan Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Ma’mun Efendi. Di hadapan hakim dan jaksa, Ma’mun mengatakania diangap tidak loyal kepada Sunjaya karena memberikan uang terima kasih hanya Rp3 juta.
Bahkan iuran yang ia berikan hanya Rp1 juta per bulan ketika ia menjabat Kadisbudparpora.
Baca Juga:UPDATE! Ini Simulasi Pinjaman KUR BRI 2023 40 Juta Cicilan 700 Ribuan Per BulanALHAMDULILLAH BISA LEBARAN, Warga Cirebon Cairkan Bansos, Ini Nominal yang Diterima
“Saya dianggap tidak loyal. Akhirnya disuruh mengundurkan diri dengan membuat surat masa persiapan pensiun (MPP). Tapi saya datang ke Pak Bupati, saya minta tidak d- MPP-kan. Tapi akhirnya dipaksa,” bebernya.
Kejadian sama juga dialami oleh Moh Sofyan, mantan kadinkes. Ia juga harus menekan surat MPP sebelum batas usia pensiun.
Ketika MPP, maka otomatis berheti sebagai ASN, tapi hak-haknya tetap dibayarkan. Kondisi tersebut rupanya tidak hanya terjadi di esselon II saja, tapi juga terjadidi eselon IV.
Ya, para saksi pada sidang Sunjaya Purwadisastra rata-rata eks pejabat eselon II. Mereka pun membuka cara-cara Sunjaya bekerja dan meraup uang dari ASN di Pemkab Cirebon. (*)