Selain saksi-saksi tersebut, ada beberapa saksi dari kalangan ASN yang juga bakal hadir. Mereka akan dicecar dalam agenda persidangan kali ini.
Abdullah adalah mantan Kepala Disnaker yang kini menjabat Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan. Dia mengakui ada iuran bulanan yang diserahkan kepada mantan Bupati Cirebon yang di – OTT KPK pada 2018 itu.
Ia menyebut selama menjabat Kepala Disnaker dari tahun 2017 – 2018 menyetorkan uang sebanyak Rp150 juta dengan rincian Rp40 juta pada 2017 dan Rp110 juta pada tahun 2018.
Baca Juga:Ada yang Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina pada 5 April 2023BANGGA! Ini 10 Kampus UIN Paling Diminati Tahun 2023, Ada 6 di Pulau Jawa
Uang tersebut rupanya bersumber dari pemotongan perjalanan dinas atau SPPD. Hampir seluruh perjalanan dinas di dinas yang ia pimpin tersebut dipotong untuk setoran kepada Sunjaya Purwadistra.
Semua pegawai yang melakukan perjalanan dinas akan disisihkan. “Besaran setoran bulanannya 5-10 persen, tidak tetap jumlahnya. Total Rp150 juta selama dua tahun,” ujarnya.
Selain menyerahkan uang setoran bulanan tersebut, Abdullah juga menyerahkan uang sebesar Rp300 juta ketika promosi sebagai Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
“Pertama itu karena diminta menyerahkan Rp300 juta. Awalnya saya diminta Rp400 juta tapi saya hanya sanggup Rp300 juta. Itupun harus jual tanah dan hasil pinjam. Alhamdulillah yang pinjam sudah lunas sekarang,” imbuhnya.
Saksi selanjutnya, yakni Rio Ekananjaya mengaku diminta uang Rp100 juta setelah promosi menjadi Kabid PHI Disnakertrans. Permintaan itu disampaikan Sunjaya setelah bertemu di sela-sela paparan terkait kerja-kerja Disnakertrans di rumah dinas.
“Saya ditagih. Diminta Rp100 juta, cuma tidak ada, hanya ada Rp50 juta. Terus ada titipan dari Irma Rp25 juta karena diminta Sunjaya. Irma promosi menggantikan saya sebagai kasubag. Awal promosi tidak ada pembicaraan nominal, nominal baru ada setelah pelantikan,” terang Rio.